Sabtu, 18 Agustus 2012


KOMITE RAKYAT BERSATU (KRB)
SP SCE KASBI, PEREMPUAN MAHARDHIKA, JARINGAN BURUH JOGJA, SMI,
KPO-PRP, PPBI, PPI 

BERIKAN THR KEPADA BURUH, PENGUSAHA NAKAL DAN PEMERINTAH HARUS BERTANGGUNG JAWAB ATAS KESEJAHTERAAN BURUH!!!

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi semua pekerja/buruh tak terbatas status kerja. Artinya, pekerja kontrak, outsourcing, harian lepas semua berhak mendapatkan THR. THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan  Bagi Pekerja Di Perusahaan dan dipertegas dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: SE.05/MEN/VII/2012 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran bersama.

Namun setiap tahun,  selalu saja ada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Anehnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha selalu saja berulang. Misalnya 1. tidak dibayarkan dengan cara Pekerja diminta membuat surat lamaran baru sehingga merubah masa kerja, pekerja diliburkan sebelum hari H pembayaran THR, Pekerja di PHK menjelang hari H; 2. THR dipotong sebesar 5% - 50% dari gaji pokok; 3. Mengkonversikan THR dalam bentuk barang lain (selain uang tunai) dengan nilai barang yang jauh lebih kecil dari gaji pokok.
Di Yogyakarta, UMP yang sangat rendah Rp 892.000,-
membuat pengusaha semakin berani menghisap buruh. praktek-praktek pelanggaran THR di atas masih diberlakukan oleh pengusaha-pengusaha. Berikut laporan yang diterima oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang membuat posko pengaduan sendiri :
1.       42 Anggota SP SCE yaang di PHK oleh Pengusaha PT. SCE Klaten (kasusnya masih dalam proses) tidak mendapatkan THR.
2.       Buruh PT. Karya Beton tidak diberikan THR oleh pihak perusahan tersebut.
3.       Pekeja halte Trans Jogja tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya secara penuh. Gaji pokok Rp 900.000, sementara THR yagn diterima setengahnya, dengan alasan THR akan diberikan lagi setengahnya di bulan desember pada Liburan Natal.
4.       Kasus yang sama jgua terjadi di PT Samitex Sewon Bantul. THR yang didapatkan sebesar Rp545.000 ditambah voucher belanja senilai 50.000 sementara upah yang didapat tiap bulannya sebesar Rp944.000,-
Pastinya masih banyak lagi kasus THR di pabrik-pabrik lainnya yang belum terlaporkan
Pengusaha Nakal, Posko THR ala Pemerintah fiktif belaka!
Tidak ada posko pengaduan! Itulah kenyataanya. Posko yang dibuat oleh pemerintah melalui Menakertrans merupakan posko pencitraan semata. Ini jelas terlihat ketika buruh PT.SCE membuat pengaduan ke Disnakertrans Klaten. Jawaban yang diterima sangat mengecewakan. Pihak Disnakertrans menyatakan THR untuk buruh yang sedang diproses PHKnya tergantung kebaikan Pengusaha dan pihaknya tidak bertanggung jawab atas itu.  Begitu juga Disnakertrans bantul dan sleman. Data-data temuan SP/SB diatas, adalah bahwa tak ada keseriusan pemerintah untuk mengawasi dan menindak pengusaha nakal terkait THR sebagai hak buruh. Posko pengaduan THR ala pemerintah adalah fiktif dan sebuah pembohongan bagi buruh. Pemerintah ikut terlibat dalam menghisap dan menindas Pekerja.
Untuk itu Komite Rakyat Bersatu (KRB) menyatakan sikap sebagai berikut :
  1. Tuntut pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan sesuai dengan peratuan Permenaker No. 4/ 1994 dan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: SE.05/MEN/VII/2012 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
  2.  Tuntut  Dinas Tenaga Kerja harus bertanggung jawab terhadap  pengusaha nakal yang tidak membayarkan THR kepada Pekerja sesuai aturan
  3. Hapuskan system kerja kontrak dan outsourcing.
  4. Berikan upah layak bagi buruh / pekerja di Indonesia.
  5. Berikan kebebasan berserikat dan berkumpul tanpa adanya diskriminasi,intimidasi,mutasi sampai PHK terhadap para pekerja.
  6. Berikan hak-hak normative lainnya untuk buruh/pekerja.
  7. Menyerukan kepada buruh untuk tidak percaya kepada pemerintah, elit-elit partai politik busuk dan reformis gadungan  yang sudah jelas tidak berpihak kepada Pekerja/buruh dan tukang bohong.
  8. Mengajak kepada seluruh Buruh/pekerja di Yogyakarta untuk membuka Posko Buruh sebagai tempat/rumah memperjuangkan hak-hak buruh/pekerja secara bersama-sama.
  9. Lawan kapitalisme dan militerisme sebagai biang keladi permasalahan yang menyebabkan penindasan dan penganiayaan. 

Buruh dan Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan. Hidup buruh yang berjuang!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar