Sabtu, 18 Agustus 2012


KOMITE RAKYAT BERSATU (KRB)
SP SCE KASBI, PEREMPUAN MAHARDHIKA, JARINGAN BURUH JOGJA, SMI,
KPO-PRP, PPBI, PPI 

BERIKAN THR KEPADA BURUH, PENGUSAHA NAKAL DAN PEMERINTAH HARUS BERTANGGUNG JAWAB ATAS KESEJAHTERAAN BURUH!!!

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi semua pekerja/buruh tak terbatas status kerja. Artinya, pekerja kontrak, outsourcing, harian lepas semua berhak mendapatkan THR. THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan  Bagi Pekerja Di Perusahaan dan dipertegas dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: SE.05/MEN/VII/2012 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran bersama.

Namun setiap tahun,  selalu saja ada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Anehnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha selalu saja berulang. Misalnya 1. tidak dibayarkan dengan cara Pekerja diminta membuat surat lamaran baru sehingga merubah masa kerja, pekerja diliburkan sebelum hari H pembayaran THR, Pekerja di PHK menjelang hari H; 2. THR dipotong sebesar 5% - 50% dari gaji pokok; 3. Mengkonversikan THR dalam bentuk barang lain (selain uang tunai) dengan nilai barang yang jauh lebih kecil dari gaji pokok.
Di Yogyakarta, UMP yang sangat rendah Rp 892.000,-