KOMITE RAKYAT
BERSATU (KRB)
SP SCE KASBI,
PEREMPUAN MAHARDHIKA, JARINGAN BURUH JOGJA, SMI,
KPO-PRP, PPBI,
PPI
BERIKAN THR KEPADA BURUH, PENGUSAHA NAKAL DAN PEMERINTAH HARUS
BERTANGGUNG JAWAB ATAS KESEJAHTERAAN BURUH!!!
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah
hak bagi semua pekerja/buruh tak terbatas status kerja. Artinya, pekerja
kontrak, outsourcing, harian lepas semua berhak mendapatkan THR. THR diatur
dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia nomor PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan dan dipertegas
dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi No: SE.05/MEN/VII/2012 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya
Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran bersama.
Namun setiap tahun, selalu saja ada perusahaan yang melakukan
pelanggaran. Anehnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha selalu
saja berulang. Misalnya 1. tidak dibayarkan dengan cara Pekerja diminta membuat
surat lamaran baru sehingga merubah masa kerja, pekerja diliburkan sebelum hari
H pembayaran THR, Pekerja di PHK menjelang hari H; 2. THR dipotong sebesar 5% -
50% dari gaji pokok; 3. Mengkonversikan THR dalam bentuk barang lain (selain
uang tunai) dengan nilai barang yang jauh lebih kecil dari gaji pokok.
Di Yogyakarta, UMP yang sangat
rendah Rp 892.000,-