Jumat, 15 Juli 2011

Kriminalisasi terhadap Perempuan Melalui Peraturan Daerah


Oleh : Fatum ade[1]

Jika ditanya kepada seluruh perempuan  “adakah Perempuan di dunia ini yang bercita-cita menjadi seorang Pekerja Seks Komersial?” jawabannya adalah TIDAK!!
Perda Pelarangan pelacuran bukan solusi, tetapi berikan lapangan kerja dengan upah yang layak, pendidikan dan kesehatan gratis dan berkualitas untuk kesejahteraan perempuan!

Penghancuran gerakan perempuan dimasa orde baru dibawah kepemimpinan rejim otoriter Soeharto memberikan dampak yang besar hingga kini. Gerakan perempuan yang sebelumnya besar dan kuat (Gerwani) dihancurkan bersamaan dengan PKI dimassa “panas” G30 –September. 32 tahun, orde baru berhasil melumpuhkan gerakan perempuan dan mendomestifikasinya dalam organisasi-organisasi patriarki (dharma wanita, PKK, dll) yang mengsuborditakan perempuan. Perempuan diposisikan jauh dari pengambilan kebijakan d ranah public, ia hanyalah sebagai pendamping suami, tidak lebih. Daya kritis gerakan perempuan hilang terbawa arus kekuasaan patriarki dan otoriter orde baru. Kemudian Reformasi 1998 membawa kabar gembira bagi rakyat, gerakan-gerakan pro-demokrasi dan perempuan dengan tumbangnya rejim anti demokrasi.  Terbukanya ruang demokrasi selebar-lebarnya. Harapan tak ada lagi intimidasi dan pemberangusan bagi setiap organisasi rakyat yang kritis dan melawan untuk menyampaikan pendapat, menyampaikan protes, semakin besar.
Namun  Reformasi belum mematikan akar system yang menindas dan tidak turut menumbangkan elit-elit politik (busuk) dalam struktur pemerintahan dan perpolitikan di Indonesia yang menjadi sumber penindasan. Reformasi hanya mengganti wajah pemimpinnya, namun sistemnya masih tetap sama (kapitalisime)

Sabtu, 25 Desember 2010

Pernyataan Sikap PEREMPUAN MAHARDHIKA tentang Hari Ibu Nasional

                    

Pemerintahan SBY-Budiono, Parlemen, dan Partai-Partai Politik Gagal!
Perempuan Bersatu Bangun Organisasi Gerakan Perempuan dan Persatuan Gerakan Rakyat!

Sudah 82 tahun sejak Kongres Wanita Pertama diberlangsungkan di Yogyakarta, atau sudah 51 tahun sejak Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden No.316 Tahun 1959 tentang penetapan Hari Ibu Nasional pada tanggal 22 Desember. Selama itu pula tidak terdapat perubahan yang signifikan terhadap kondisi perempuan di Indonesia. Kongres Wanita Pertama yang lebih banyak mengandung pembahasan politik, tuntutan kemerdekaan, dan perjuangan perempuan menuntut hak-haknya justru diputarbalikan faktanya pada Era Orde Baru. Pada Massa pemerintahan orde baru Soeharto, nilai-nilai perjuangan perempuan diberangus, dan perempuan kembali di domestifikasikan dibawah tekanan paham Ibuisme. Organisasi-organisasi perempuan yang dibangun adalah organisasi istri seperti Dharmawanita, Bhayangkari dll, yang fungsi dan posisi strukturnya sesuai dengan posisi jabatan Suami. Semua organisasi perempuan harus dibawah kontrol pemerintah, tidak lagi berbicara tentang politik, tentang hak perempuan, apalagi dengan lugas mengkritisi kebijakan pemerintah.
Terbukanya kembali kran demokrasi pasca Reformasi 1998, Gerakan Perempuan yang progresif juga mulai muncul. Mahasiswa di kampus-kampus mulai membentuk kelompok-kelompok diskusi perempuan, melakukan aksi turun kejalan, dan perempuan mulai terlibat dalam persatuan gerakan rakyat menumbangkan pemerintahan dikatator Soeharto. Namun apa yang terjadi, sudah 12 tahun sejak era reformasi, para aktivis dan partai-partai yang mengaku reformis dan pro rakyat, kini berhenti berjuang menegakkan demokrasi.  Partai-partai sisa-sisa Orde Baru dan mantan tentara tetap bercokol di Parlemen,