Tampilkan postingan dengan label Aksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aksi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Agustus 2017

Rekreasi Juga Hak Difabel, Sudahkah Terpenuhi?

Pagi-pagi, grup WA Difabel Banua Bersatu sudah rame.

"Kami sudah kumpul di Menara Pandang" Pak Slamet, ketua PPDI Kota Banjarmasin mengabari.

"Mana nih mbak Dhede?" tanya Siah, seorang difabel daksa yang walau baru abis operasi rahim, semangatnya gak pernah padam.

"Ibu Dhede, Hadangi (tunggu) bubuhan (teman2) tuli mau ke sini" pinta Rini, seorang difabel ruwi.
Aku ketawa membaca komen-komen mereka di WA. Ibu? wkwkwkwk... Emang begitu cara teman-teman Tuli menghargai orang lain, walau pernah ku minta panggil 'Dhede' saja. Bisa jadi karena wajahku yang terlalu boros.


"Bentar ya, aku dibelakang teman-teman. Lagi ngobrol sama teman-teman LBH" kataku.

Tak lama, kami pun ngumpul. Komplit difabelnya. :D Ada yang daksa polio, cerebral palsy, netra, ruwi, paraplegy, dengan berbagai alat bantu yang mereka gunakan. Ada juga yang tidak menggunakan alat bantu.

Jumat, 27 September 2013

ARMP tolak Raperda Istimewa tentang pertanahan

ALIANSI RAKYAT MENOLAK PENGGUSURAN
Pernyataan Sikap
MARI WUJUDKAN YOGYAKARTA ISTIMEWA TANPA PENGGUSURAN

Selama ini, warga Yogyakarta yang menempati tanah Negara menjalani hidup dalam bayang-bayang ancaman penggusuran. Alasannya, warga yang dianggap menempati tanah SG/PAG, lebih-lebih tanpa surat kekancingan. Di banyak tempat, SG/PAG menjadi masalah, sebagai contoh: di pesisir Kulon Progo (3 kecamatan) warga petani akan digusur karena lahan dan pemukiman milik mereka mau ditambang pasir besi, di Suryowijayan warga sudah mendapat surat kekancingan, tetapi surat itu ditarik kembali dan diberikan kepada pengusaha, dan kami di Parangkusumo yang mencari nafkah sebagai pedagang kecil akan digusur jarena tempat tinggal kami akan dibangun hotel-hotel bertaraf internasional.

Kamis, 11 April 2013

Rakyat Yogyakarta menolak RUU Ormas disahkan


“RUU Ormas = Kepentingan Modal & Militerisme”. Begitulah bunyi tulisan dari salah satu poster yang dipegang oleh seorang perempuan dalam aksi Puluhan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Tolak RUU Ormas Yogyakarta. Aliansi ini melakukan aksi pada hari selasa, 09 april 2013. Sesuai dengan namanya, aksi yang dilakukan untuk menolak RUU yang dinilai akan membungkam ruang demokrasi bagi rakyat indonesia dalam membtasi kebebasan berorganisasi, berpendapat, berserikat, dan berideologi. Selain itu, terdapat banyak pasal-pasal multi tafsir  yang bisa melahirkan praktek-praktek ketidakadilan, diskriminasi dan tentunya berdampak pada berjalannya kehidupan demokrasi di Indonesia.


Minggu, 31 Maret 2013

Marsinah: Korban Orde Baru, Pahlawan Orde Baru*

Harry Wibowo**
Jasad Marsinah diketahui publik tergeletak di sebuah gubuk berdinding terbuka di pinggir sawah dekat hutan jati, di dusun Jegong, desa Wilangan, kabupaten Nganjuk, lebih seratus kilometer dari pondokannya di pemukiman buruh desa Siring, Porong. Tak pernah diketahui dengan pasti siapa yang meletakkan mayatnya, siapa yang kebetulan menemukkannya pertama kali, dan kapan? Sabtu 8 Mei 1993 atau keesokan hari Minggunya? Seperti juga tak pernah terungkap melalui cara apapun: liputan pers, pencaraian fakta, penyidikan polisi, bahkan para dukun maupun pengadilan, oleh siapa ia dianaya dan di(ter)bunuh? Di mana dan kapan ia meregang nyawa, Rabu malam 5 Mei 1993 atau beberapa hari sesudahnya? Kita cuma bisa berspekulasi dan menduga-duga. Kita memang bisa mereka-reka motif pembunuhan dan menafsirkan kesimpulannya senidri. Tapi kita tak mampu mengungkap fakta-faktanya. Kunci kematiannya tetap gelap penuh misteri hingga kini, walau tujuh tahun berselang.